Responsif terhadap Tantangan Hukum di Era Digital, Magister Kenotariatan Universitas Narotama Perkuat Keilmuan Kenotariatan melalui Kajian Cyber Notary
28 Juli 2026, 11:34:37 Dilihat: 41x
Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Narotama terus memperkuat pengembangan keilmuan kenotariatan dengan mengedepankan hukum bisnis berbasis hukum perdata. Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, Prodi MKn Universitas Narotama juga mendorong mahasiswa untuk mengkaji secara kritis konsep cyber notary dan relevansinya dengan perkembangan hukum kenotariatan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Dr. Nynda Fatmawati Octarina, S.H., M.H., M.Kn., selaku Kaprodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama, dalam wawancara pada Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, salah satu keunggulan Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama terletak pada komposisi tenaga pengajarnya yang tidak hanya berasal dari kalangan akademisi, tetapi juga praktisi. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat keterkaitan antara teori dan praktik dalam proses pembelajaran.
“Pengajar kami juga ada yang praktisi dan fokus kurikulum kami adalah hukum bisnis berbasis hukum perdata. Kami memilih orang-orang terbaik untuk mengajar sesuai dengan bidang keilmuannya, baik sebagai akademisi maupun praktisi,” jelasnya.
Dr. Nynda menjelaskan, perkembangan teknologi membuka ruang yang luas bagi pengembangan hukum kenotariatan, salah satunya melalui konsep cyber notary. Konsep tersebut dinilai memiliki relevansi bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah geografis yang luas dan kondisi akses antarwilayah yang belum sepenuhnya merata.
Menurutnya, cyber notary berpotensi menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan jarak dan akses masyarakat terhadap layanan kenotariatan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah-wilayah terluar.
Namun demikian, penerapan cyber notary di Indonesia masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Meskipun kewenangan notaris terkait pemanfaatan teknologi telah mendapatkan ruang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, menurut Dr. Nynda, belum terdapat pengaturan yang secara komprehensif menjelaskan mengenai konsep, batasan, mekanisme, maupun aspek pertanggungjawaban cyber notary.
“Di Prodi MKn Narotama, kami mulai memancing mahasiswa untuk berpikir kritis terkait perkembangan hukum kenotariatan, salah satunya konsep cyber notary. Bagaimana konsep idealnya jika dihadapkan pada aturan yang ada saat ini, di mana batasannya, apa kelemahan dan kelebihannya, serta apakah Indonesia memang membutuhkan perangkat hukum khusus tentang cyber notary,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mahasiswa diberikan ruang untuk melakukan penelitian dan kajian ilmiah mengenai cyber notary sesuai dengan minat dan bidang keilmuan yang ingin dikembangkan.
Menurut Dr. Nynda, perkembangan cyber notary tidak dapat dipandang sekadar sebagai proses pemindahan layanan notariat dari sistem konvensional ke platform digital. Terdapat berbagai aspek hukum dan keamanan yang harus diperhatikan secara komprehensif.
Salah satunya berkaitan dengan perlindungan data pribadi, keamanan informasi, tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, hingga prinsip kerahasiaan yang melekat pada profesi notaris.
“Kalau kita bicara tentang teknologi, tidak cukup hanya memindahkan proses ke internet. Ada banyak aspek yang harus diperhatikan, misalnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Itu baru satu aspek. Masih ada aspek lain terkait pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik, konten yang dapat dimasukkan, serta prinsip kerahasiaan notaris,” jelasnya.
Ia mencontohkan penggunaan cloud maupun aplikasi yang melibatkan pihak ketiga. Dalam konteks tersebut, perlu dikaji secara mendalam apakah penggunaan teknologi tersebut tetap dapat menjamin kerahasiaan klien dan akta yang menjadi bagian penting dari kewajiban profesi notaris.
Menurutnya, belum adanya standar pengaturan yang jelas dapat menimbulkan beragam interpretasi mengenai cyber notary. Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjadi objek kajian akademik agar perkembangan teknologi dalam bidang kenotariatan tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Semakin tidak ada standarnya, semakin orang menerjemahkan secara pikirannya masing-masing. Dan itu berbahaya,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pengembangan kurikulum cyber notary di masa mendatang, Dr. Nynda menyampaikan bahwa Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama tidak menutup kemungkinan untuk memasukkan kajian tersebut ke dalam pengembangan kurikulum.
Namun, saat ini Prodi MKn masih berfokus pada pematangan hukum bisnis berbasis hukum perdata sebagai salah satu kekuatan utama program studi. Sementara itu, kajian cyber notary tetap diberikan ruang melalui penelitian dan pengembangan keilmuan mahasiswa.
“Tidak menutup kemungkinan nanti ada pertimbangan untuk memasukkan kurikulum tentang cyber notary, terutama apabila regulasinya sudah ada dan sudah dibuat. Untuk saat ini, kami memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk meneliti bagaimana konsep ideal cyber notary yang cocok untuk Indonesia, atau bahkan apakah Indonesia membutuhkan cyber notary,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan keilmuan di Prodi MKn Universitas Narotama diarahkan untuk memperluas wawasan mahasiswa bahwa hukum kenotariatan Indonesia merupakan bidang ilmu yang dinamis dan akan terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
Dalam pengembangan program studi, Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama juga terus memperkuat hubungan dengan organisasi profesi dan program studi Magister Kenotariatan di perguruan tinggi lainnya.
Dr. Nynda menjelaskan, langkah tersebut menjadi penting karena lulusan Magister Kenotariatan nantinya akan berinteraksi dan menjadi bagian dari ekosistem profesi kenotariatan dan pertanahan.
Sejumlah lulusan Prodi MKn Universitas Narotama, lanjutnya, telah berkiprah dan menduduki posisi penting dalam organisasi profesi, baik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Hal tersebut menjadi salah satu indikator bahwa secara keilmuan, lulusan Prodi MKn Universitas Narotama telah mendapatkan penerimaan yang baik di lingkungan profesi.
“Kalau ditanya apa terobosannya, kami fokus pada pengembangan ilmu kenotariatan itu sendiri. Bagaimanapun antara teori dan praktik pasti memiliki gap. Karena itu, kami mencoba memperluas wawasan mahasiswa bahwa hukum kenotariatan Indonesia tidak berhenti pada satu titik, tetapi akan terus berkembang,” katanya.
Sementara untuk penguatan kerja sama internasional, Prodi MKn Universitas Narotama berencana kembali mengembangkan kolaborasi melalui berbagai program akademik, seperti visiting lecturer maupun visiting professor.
Meski demikian, pengembangan kerja sama internasional tetap akan disesuaikan dengan karakteristik hukum kenotariatan Indonesia yang memiliki sistem dan kebutuhan tersendiri.
“Ilmu notariat kita pasti memiliki karakteristik yang berbeda dengan ilmu notariat di negara lain. Karena lulusan kita dipersiapkan untuk menjadi notaris di Indonesia, maka fokus utama tetap pada hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Selain aspek keilmuan, fleksibilitas perkuliahan menjadi salah satu keunggulan yang dikembangkan oleh Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama.
Menurut Dr. Nynda, banyak mahasiswa Magister Kenotariatan yang telah memiliki aktivitas profesional dan tanggung jawab pekerjaan. Oleh karena itu, program studi berupaya membangun hubungan yang erat dan saling mendukung antara program studi dan mahasiswa.
“Fleksibilitas bukan berarti melepas tanggung jawab mahasiswa. Kami memahami bahwa mahasiswa khusunya Tingkat magister seringkali memiliki kesibukan dan pekerjaan. Karena itu, fleksibilitas dalam koridor akademik kami yakini dapat membantu mereka, terutama mereka yang ingin terus berkembang di bidang notariat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dr. Nynda menegaskan bahwa Magister Kenotariatan tidak semata-mata diperuntukkan bagi mereka yang ingin menjadi notaris. Program studi tersebut juga relevan bagi berbagai kalangan yang ingin memperdalam ilmu kenotariatan, khususnya hukum bisnis berdasarkan hukum perdata.
“Prodi Magister Kenotariatan bukan hanya untuk orang yang ingin menjadi notaris, tetapi juga untuk semua orang yang ingin belajar lebih dalam tentang hukum bisnis berbasis hukum perdata. Ilmu tidak membatasi profesi apa pun,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang lebih mendalam terhadap hukum bisnis dan hukum perdata dapat memberikan manfaat bagi berbagai profesi, termasuk praktisi hukum yang menghadapi persoalan-persoalan hukum yang kompleks dan membutuhkan pendekatan keilmuan yang lebih mendalam.
Dengan demikian, Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama terus diarahkan sebagai ruang pengembangan keilmuan yang mengintegrasikan perspektif akademik dan praktik, sekaligus responsif terhadap perkembangan hukum dan teknologi.
Melalui penguatan kurikulum, penelitian, kolaborasi dengan organisasi profesi, serta pengembangan jejaring akademik nasional dan internasional, Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu kenotariatan yang adaptif terhadap perubahan zaman, namun tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia